Gibran akan Penuhi Panggilan Bawaslu Hari Ini, Walau Surat Pemanggilan Tak Layak-Salah Ketik

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | YouTube GerindraTV

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan penuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) Jakarta pada awal Desember 2023 lalu.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Gibran bersikeras hadir walaupun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat ada salah ketik.

Bacaan Lainnya

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selatan, 2/1/2024 malam.

Habiburokhman juga mengatakan, panggilan yang Bawaslu berikan kepada Gibran sebenarnya tidak layak.

Surat pertama yang dikirimkan oleh Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.

Karena kesalahan pengetikan itulah, Gibran tidak memenuhi tersebut. Kemudian, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi dinilai tak layak karena tak memenuhi syarat 1×24 jam.

Surat kedua tersebut baru diterima pada Selasa, 2/1/2024 pada pukul 17.35 WIB.

Dalam surat tersebut berisikan, Gibran diminta untuk hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, hari ini, pukul 13.00 WIB.

“Sebetulnya ini tidak sampai 1×24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran.

Wakil Ketua Umum (waketum) Gerindra ini mengatakan, Gibran diperiksa karena ada pihak yang melaporkannya ke Bawaslu.

Laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat karena tak ditemukan adanya unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

“Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2,” terang Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, Dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Ia mengaku bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran walaupun Bawaslu RI telah menyatakan tidak ditemukan tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD.

“Ini kalau mungkin diibaratkan Mabes Polri secara resmi menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran. Lalu polres, level polres membuat surat panggilan baru. Setahu saya, enggak ada istilahnya fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan di Bawaslu,” lanjut Habiburokhman.

Habiburokhman menduga Bawaslu Jakpus hanya ingin mengerjai Gibran dan Ia akan mempertanyakan hal tersebut kepada Bawaslu Jakpus ketika akan mendampingi Gibran hari ini.

“Karena beliau berkeras berakhir memenuhi panggilan dan institusi apa pun. Beliau menghormati institusinya. Tapi substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat,” pungkas Habiburokhman.*