FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membuka suara mengenai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang batal untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Gibran diagendakan untuk diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu pada Kamis, 28/12/2023.
Walaupun batal untuk diperiksa, Gibran mengatakan bahwa ia akan tetap mengikuti aturan Bawaslu.
“Ya, saya ngikutin Bawaslu saja,” ujar Gibran, di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 29/12/2023.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebutkan bahwa mereka sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengusut laporan terkait hal tersebut.
“Iya, salah satu dari hasil klarifikasi,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pankey, Kamis, 28/12/2023.
Sonny Pangkey mengungkapkan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah meminta keterangan tiga orang yang terkait.
Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, dan dua kader PAN, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Diketahui, Bawaslu RI sudah menyerahkan surat resmi dari Bawaslu RI mengenai hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 di tingkat pusat.
“Juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya. Kemarin belum ada surat resminya maka kami tetap teruskan penyelidikan,” terang Sonny.
Dikabarkan, Bawaslu Jakarta Pusat akan melakukan pengkajian bahan dan informasi yang terkumpul untuk kemudian disimpulkan.
Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat, 29/12/2023.
“Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat 29/12/2023 nanti,” tutur Sonny.*