Habiburokhman Sebut 2 Wacana Gila untuk Jegal Gibran Cawapres Prabowo

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra kembali menyebut adanya dugaan upaya menjegal Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Habiburokhman menyatakan bahwa dugaan operasi ini memanfaatkan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bacaan Lainnya

“Dugaan adanya pihak melancarkan operasi rahasia penjegalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo semakin terasa. Sangat mungkin caranya dilakukan dengan memanfaatkan panggung pemeriksaan MKMK untuk melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 6/11/2023.

“Wacana gila yang pertama adalah dengan cara memfitnah dan mendiskreditkan ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran larangan konflik kepentingan dalam menangani perkara. Secara culas mereka mengutip Pasal 17 Ayat (5) Undang-Undang (UU) 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Mungkin maksudnya, kalau Anwar Usman diputuskan melanggar Pasal 17 tersebut maka putusan MK dipertanyakan oleh publik dan sebagai rentetan yang kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran akan digerogoti,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, wacana gila tersebut adalah taktik membabi buta yang tidak berdasar. Sebab Pasal 17 Ayat (5) UU tentang Kekuasaan Kehakiman (KK) tersebut bukan mengatur tentang hakim konstitusi, melainkan mengatur hakim agung dan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (5) UU KK.

“Sehingga tidak bisa Anwar Usman dijerat dengan Pasal 17 tersebut,” imbuh Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam uji materi UU di MK, tidak ada istilah ‘konflik kepentingan.’

Menurut Habiburokhman, yang diperiksa dalam proses pengujian UU adalah norma atau redaksi aturan dalam UU, bukan fakta hukum atau konflik kepentingan perebutan hak antarmasyarakat.

“Faktanya, Mahkamah Konstitusi sudah sering kali memeriksa perkara terkait Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan tidak dikenakan tuduhan konflik kepentingan,” imbuh dia.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyoroti pembicaraan tentang pembatalan putusan MK. Menurutnya, wacana ini telah dibantah oleh banyak ahli.

Habiburokhman berharap anggota MKMK dapat mempertimbangkan secara bijak sebelum mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang sedang diselidiki.

“Wacana paling gila yang kedua adalah bahwa MKMK akan menganulir putusan MK soal uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden atau wakil presiden. Wacana ini sudah dimentahkan oleh banyak ahli dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi memeriksa pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” katanya.

“Kita berharap para anggota MKMK bisa berpikir dan bersikap jernih, sehingga putusan yang dikeluarkan akan bebas dari nuansa intervensi dan pengaruh buruk skenario penjegalan Gibran tersebut. Kita harus ingat bahwa apa pun yang kita lakukan senantiasa diawasi oleh rakyat,” ujarnya.*