FORUM KEADILAN – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dipilih.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Presiden akan memilih dua dari sisa 10 calon pimpinan yang belum dipilih.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara Presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti,” terang Ghufron, Selasa, 2/1/2024.
Diketahui, pada saat ini tersisa empat calon pimpinan KPK yang belum dipilih oleh DPR dan mereka ialah Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Roby Arya B.
Dua diantara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Jokowi (Jokowi) untuk diseleksi DPR RI menjadi pimpinan Komisi Antirasuah untuk menggantikan Firli Bahuri.
Ghufron menyebutkan, Ketua KPK definitif akan dipilih oleh DPR RI setelah Pimpinan KPK lengkap.
“Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melaui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli ditandatangani pada 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023.
Firli mengajukan surat pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Firli mengajukan surat tersebut pada Senin, 18/12.
Namun, pada Jumat, 22/12, surat tersebut tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.
Firli pun merevisi surat tersebut dan mengirimkan lagi ke Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 25/11.
Pada Rabu, 27/12 kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli dan diminta untuk mengundurkan diri jabatannya.
Dewas menyatakan, Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.
Dewas menilai, Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.*