Dewas KPK Beberkan Isi Percakapan SYL dan Firli: Izin Jenderal, Mohon Petunjuk

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan percakapan antara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Firli Bahuri. SYL meminta petunjuk kepada Firli terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diusut KPK.

Dalam percakapannya melalui aplikasi WhatsApp, SYL memanggil Firli dengan sebutan jendral dan meminta petunjuk kepada Firli soal informasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada akhir September lalu.

Bacaan Lainnya

“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tabe (Bahasa Bugis artinya permisi),” kata Anggota Dewas KPK, Albertina saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC lantai 6, Rabu, 27/12/2023.

Menurut Albertina, Firli disebut membalas pesan dari SYL itu namun segera dihapus olehnya. Firli juga tidak tidak melaporkan percakapan tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

“Dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” ungkapnya.

Akan tetapi, Firli membantah sudah melakukan komunikasi dengan SYL saat diminta klarifikasi oleh Dewas. Menurut Albertina, Firli berdalih bahwa percakapan tersebut merupakan hasil editan.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Dia diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL sebagai pihak yang berperkara dan tengah ditangani oleh KPK. Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan tersebut.

Dewas mencatat, Firli melakukan pertemuan dengan SYL sebanyak tiga kali. Pertama, pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kedua, pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Terakhir, pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Fakta persidangan, Dewas mengungkapkan bahwa komunikasi antar keduanya terus berlanjut, yakni pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

Tidak hanya soal pertemuan dengan SYL, Dewas juga menjelaskan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Menurut Dewas, Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun, namun tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan aset miliknya.

Akan tetapi, Dewas punya pandangan berbeda, bahwa pengeluaran untuk pembayaran sewa rumah itu harus tetap dilaporkan ke dalam LHKPN. Ditambah lagi, Firli bersama keluarganya disebut telah beberapa kali menempati rumah tersebut saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Tidak hanya itu, Firli juga meminta Alex untuk memasang internet di rumah itu sebelum resmi menyewa.

Dengan begitu, Dewas menganggap bahwa perilaku Firli tersebut merupakan tindakan tidak pantas untuk dilakukan.

Dewas juga menyoroti soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang juga tidak dilaporkan ke LHKPN. Sekalipun Firli mengaku uang tersebut didapatkan saat bertugas ke luar negeri ketika masih aktif di Polri, menurut Dewas, mestinya dilaporkan dan ditaruh di bagian kas.

Firli juga disebut tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya ke LHKPN. Harta tersebut berupa, apartemen dan beberapa bidang tanah. Oleh sebab itu, menurut Dewas, Firli sudah tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Laporan M. Hafid

Pos terkait