Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kakak Beradik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah kakak-adik dan satu sekarat di di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto kepada wartawan, Kamis, 28/12/2023.

Bacaan Lainnya

Penetapan Topandri tersebut usai Polres PALI melakukan gelar perkara pada Rabu, 27/12. Atas penetapan tersebut, Topandri pun resmi ditahan di sel tahanan Polres PALI hingga 20 hari ke depan.

“Iya langsung ditahan hingga 20 hari,” kata Kukuh Fefriyanto.

Kukuh mengatakan, dalam kasus ini, Topandri dinilai telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta.

“Ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4,” jelasnya.

Sebelumnya, mobil Toyota Rush yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri menabrak motor Beat bocah berbonceng tiga di jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumatra Selatan, Minggu, 24/12/2023.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua kakak-adik berinisial CK (13) dan A (7) di motor Beat tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

Sementara, satu korban lagi, B (14), sekarat di rumah sakit di Palembang.

Kejadian dimulai ketika Toyota Rush B 2473 POZ yang dikemudikan oleh Topandri melaju dari arah simpang lima Talang Ubi menuju ke arah Musi Rawas-Lubuklinggau.

Saat berada di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul motor Beat yang membawa ketiga korban. Diduga kaget dan kehilangan kendali, tabrakan maut antara kedua kendaraan itu akhirnya tidak terhindarkan.

Akibat benturan keras tersebut, ketiga korban terpental dan bagian kanan depan Rush mengalami kerusakan cukup parah.*

Pos terkait