FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diketahui tak melaporkan uang valuta asing (valas) miliknya yang senilai Rp7,5 miliar ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini diketahui dalam sidang kode etik tanpa kehadiran Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27/12/2023.
Anggota majelis sidang, Harjono menyebutkan bahwa Firli tak melaporkan ke LHKPN karena uang valas yang diterimanya jauh sebelum dirinya bertugas di KPK.
Harjono menjelaskan, uang valas itu digunakan untuk keperluan pribadi dan salah satu keperluan pribadinya adalah kebutuhan sekolah anak.
“Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun. Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa,” jelas Harjono.
Anggota Majelis sidang lainnya, Albertina Ho menyebut bahwa uang valas itu diterima Firli saat Dia masih bertugas di Polri.
Pada saat itu, Firli sering pergi ke luar negeri untuk mengemban tugasnya dan menegaskan uang valas yang diterima Firli Bahuri bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.
“Pemberian uang valas kepada terperiksa bukan gratifikasi,” tegas Albertina Ho.
Dalam sidang kode etik ini, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pemimpin KPK.
“Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27/12/2023.*