Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Kantongi 2 Alat Bukti, Polri Sebut Penetapan Tersangka Febrie Dapat Dipertanggungjawabkan

Redaksi
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto (baju polisi) dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto (baju polisi) dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polri mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, meskipun Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas penetapan status itu.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ia lantas meminta kepada setiap pihak untuk memberi ruang kepada penyidik Korps Adhyaksa untuk mengusut kasus tersebut. Apalagi kata dia, Kejagung menjamin akan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Penyidik Jampidsus telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus Asabri.

“Di saat yang bersamaan juga, penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Ia menambahkan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU kasus Asabri. Hal itu, kata dia, sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) Kortas Tipikor Polri.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” tambahnya.

Sebagai informasi, Hotman Paris yang telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah mendatangan Gedung Bundar Jampidsus sejak pagi pukul 09.40 WIB. Ia mengaku telah mendapatkan surat kuasa sebaga pengacara Febrie Adriansyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Kortas Tipikor Polri bersama dengan Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan, salah satunya emas batangan ke Korps Adhyaksa.

Barbuk tersebut dimasukkan ke dalam dua kontainer yang berisi uang rupiah, delapan koper besar, satu kardus, dan satu brankas.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi