Polisi Pastikan Emas 74 Kg dan Uang Hasil Sitaan di Kasus Febrie Adriansyah Asli
FORUM KEADILAN – Kortas Tipikor bersama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang rupiah, serta mata uang asing di kasus mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dinyatakan asli. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga perkara, Asabri, Krakatau Steel dan Batu Bara PLN.
Adapun Polri resmi menyerahkan tersangka Don Ritto hingga sejumlah barang bukti (barbuk) ke Kejagung. Barbuk tersebut dimasukkan ke dalam dua kontainer yang berisi uang rupiah, delapan koper besar, satu kardus dan satu brankas.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa emas seberat 74 kg memiliki kadar kemurnian 23 karat. Adapun emas tersebut disita dari sejumlah tempat, salah satunya di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Budi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17/7/2026.
Selain itu, ia juga mengumumkan terkait uji barbuk uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nominal Rp6 miliar telah dinyatakan asli sebagaimana hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Budi juga mengumumkan bahwa barbuk valas asing senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dinyatakan mata uang asli sebagaimana pemeriksaan United States Secret Service.
Begitu pula dengan barbuk dolar Singapura dengan nilai nominal 16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan laboratoris krimanilistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
