Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 103 Kg Ganja Sinte

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba | ist

FORUM KEADILAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyita 100,350 gram (103 Kg) ganja gorila atau sinte serta alat pembuat tembakau sinte di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus narkoba tersebut terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku dengan inisial DA (22) pada Minggu, 10/12/2023.

Bacaan Lainnya

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12) sekitar pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” Kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat, 22/12.

Syahduddi mengatakan, DA menyewa apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk memproduksi dan mendistribusikan tembakau sintetis yang akan dijual saat perayaan malam tahun baru. Saat ditangkap, DA tengah sendirian di apartemen.

Peran DA, kata Syahduddi, adalah mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi sintetis untuk nantinya dijual ke pasaran.

“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” kata Syahduddi.

Ganja sinte tersebut berkisar Rp50-60 juta per kilogram. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp5 miliar,” ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Keduanya, yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.*