Mahfud dan Cak Imin Setuju soal Isu Kepemilikan Lahan Tak Merata

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2, Mahfud MD, dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 | Youtube KPU RI
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2, Mahfud MD, dalam Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024 | Youtube KPU RI

FORUM KEADILAN – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga pada saat ini kepemilikan lahan tidaklah merata.

Cak Imin mengatakan, saat ini tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian.

Bacaan Lainnya

“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya dinikmati oleh segelintir orang karena akses kepemilikannya juga terbatas,” kata Cak Imin dalam Debat Kedua Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024, JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 22/12/2023.

“Kalau sampai hari ini begitu tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi,” lanjut Cak Imin.

Mahfud MD menyebut, masalah land reform atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah telah menjadi bahan diskusi sejak lama.

“Cak Imin, itu diskusi juga lama, sejak zaman Bung Karno dulu mengeluarkan Undang-Undang land reform atau redistribusi lahan yang sampai sekarang tidak berjalan meskipun Undang-Undangnya masih berlaku,” terang Mahfud.

Mahfud menegaskan, masalah yang telah terjadi berada di disiplin, aparat, dan pada penegakan hukum di RI. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang Mahfud terima dari debat capres-cawapres lima tahun lalu, Prabowo Subianto menyebut 1 persen penduduk telah menguasai 75 persen lahan, dan 99 persen penduduk berebut untuk mengelola lahan sisanya.

“Maka itu upaya pemerataan lahan harus dilakukan, caranya tentu kita lihat fakta yang ada di lapangan, banyak lahan diperoleh secara kolusi, dan tidak jelas,” tambah Mahfud.

Pada saat ini lahan-lahan yang ada diserahkan ke orang (penguasa), sementara Mahfud mengatakan bahwa rakyat tidak kebagian.

“Saya tahu di aman masalahnya dan siapa yang membuat ini. Ini harus ditertibkan, apalagi lahan ini diduduki orang berpuluh tahun, bahkan diberi pengampunan pajak, saya bilang ini masuk pidana,” imbuh Mahfud.*

Pos terkait