FORUM KEADILAN – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra memiliki belasan senjata dan ribuan butir peluru.
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, penyidik sudah menyita barang bukti sebanyak tujuh senjata api (senpi), empat airsoft gun, satu senapan angin dan 2290 butir peluru.
Dari tujuh senpi yang disita, terdapat enam jenis ilegal. Lalu dari 2290 butir peluru, terdapat 2100 butir peluru tanpa surat izin, sementara 190 memiliki izin.
“Dari hasil pendataan, terdapat enam jenis senjata api ilegal dan 2100 butir peluru tanpa surat izin,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21/12/2023.
Dito merupakan tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal di Bali. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 dan ditangkap tanggal 7 September 2023 di Bali.
Saat itu polisi menyita satu senjata api dan 40 butir peluru. Senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka, Mahendra Dito Sampurno.
“MDS ditangkap di Bali pada 7 September dan langsung dilaksanakan penahanan di Rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” ucap Djuhandini.
Penyidik menjerat Dito dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang berbunyi:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan juga tiga ahli, Badan Intelijen RI dan ahli forensik.
Penyidik juga telah menyatakan bahwa perkara ini dinyatakan P21 (selesai penyidikan) dan akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,” tutup Djuhandini.*
Laporan Syahrul Baihaqi