FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan, menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19/12/2023.
Hakim Imelda mengungkapkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli. Menurutnya, praperadilan Pemohon tidak berdasar.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” ujar Imelda.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Hakim Imelda juga memberi sanksi pembebanan biaya penanganan perkara kepada Firli.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan perlawanan kepada Polda Metro usai ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.*
Laporan M. Hafid