3 Paslon Sepakat Berantas Korupsi

Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara Debat Pertama Calon Presiden (capres) Pemilu 2024 di kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2023 | Youtube KPU RI
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara Debat Pertama Calon Presiden (capres) Pemilu 2024 di kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2023 | Youtube KPU RI

FORUM KEADILAN – Ketiga calon presiden (capres) sepakat dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi dengan minimnya angka pengembalian aset. Hal tersebut disampaikan ketiga paslon saat debat Capres 2024 segmen kedua, di halaman KPU, Selasa malam 12/12/2023.

Segmen yang bertemakan penegakan hukum tindak pidana korupsi serta minimnya pengembalian aset itu disetujui oleh ketiga paslon capres. Salah satunya oleh Ganjar Pranowo.

Bacaan Lainnya

“Ternyata kami relatif sepakat inilah janji politik kepada rakyat. Pikiran perkataan sudah sama maka ketika perbuatan tidak sama maka kita yang akan disalahkan oleh rakyat. Inilah yang kita akan lakukan kedepan dalam memberantas korupsi,” ucap Ganjar saat debat Capres 2024.

Ganjar menilai, sesi penegakan hukum bagi tindak pidana korupsi harus terlebih dahulu dilakukan pemiskinan. Lalu, menegakan undang-undang atas pemiskinan itu. Sebab, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar tidak ada lagi setor kepada partai maupun jual beli jabatan.

“Sesi penegakannya dulu pertama pemiskinan, kedua memiskinkan, dengan menegakan undang-undang memiskinkan para pelaku koruptor, dan tidak ada lagi jual beli jabatannya. Kangan biarkan mereka stor pada pemimpinnya,” ujar Ganjar.

Hal yang sama juga disampaikan Anies Baswedan. Katanya, pemberantasan korupsi harus dimulai dengan dibuatkan undang-undang perampasan aset. Serta melakukan hukuman memiskinkan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, pemerintah harus melakukan revisi terhadap Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki standar tinggi.

“Standar etika pimpinan KPK harus memiliki standar yang tinggi dan harus memeberikan reward kepada mereka yang melaporkan agar rakyat bisa menjdi gerakan seluruh rakyat,” sambung Anies.

Sementara itu, Prabowo Subianto juga setuju dengan pernyataan dari kedua paslon sebelumnya. Dengan demikian, Probowo akan memperkuat pihak-pihak intitusi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terus terang saja saya dalam hal ini setuju dengan jawaban masalah korupsi. Korupsi harus diberantas sampai akarnya kita harus perkuat kepolisian kejaksaan dan Ombudsman, serta pihak lainnya, harus diperkuat jadi saya sependapat korupsi harus diberantas,” tutur Prabowo.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait