FORUM KEADILAN – Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dibatalkan.
Hal itu diminta saat membacakan gugatan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 11/12/2023.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Menurut Ian, laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK dan juga sebagai langkah perlawanan balik SYL terhadap KPK yang dinakhodai Firli.
“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujarnya.
Ian lantas mengungkapkan awal mula kasus yang menjerat Firli. Menurutnya, kasus tersebut bermula dari adanya proses penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Penyidikan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk sekitar tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terjadi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.
SYL disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KPK pada 6 Januari 2023 akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Kemudian, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose tahap penyidikan pada 13 Juni 2023. Hasilnya, KPK menaikkan kasus di Kementan ke tahap penyidikan.
Pada 26 September 2023, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka.
Sementara itu, Firli juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.*
Laporan M. Hafid