Polisi Periksa Ahli Kriminologi dan Pidana di Kasus Dugaan Firli Peras SYL

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media seusai pemeriksaan, Kamis, 16/11/1023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media seusai pemeriksaan, Kamis, 16/11/1023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa dua ahli terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 11/12/2023 pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin, 11/12.

Ade menjelaskan bahwa dua ahli yang diperiksa hari ini adalah ahli kriminologi dan ahli hukum pidana.

“Dua orang ahli tersebut adalah satu orang ahli Kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana,” kata Ade.

Sebelumnya, polisi telah dua kali memeriksa Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan.

Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12, ia lalu diperiksa kembali ada Rabu, 6/12. Setelah dua kali jalani pemeriksaan, Firli masih belum ditahan.

Di kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.*

Pos terkait