FORUM KEADILAN – Pembagian sembako di masa kampanye belakangan jadi sorotan. Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertaruhkan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, memberikan sembako di masa kampanye merupakan pelanggaran pemilu. Ia menegaskan, pembagian sembako pada masa kampanye dikategorikan sebagai politik uang. Hal itu merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang.
“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis 7/12/2023.
Namun belakangan, kabar soal adanya calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang membagikan sembako makin banyak bermunculan.
Pakar Hukum Pidana Pakar Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho menjelaskan, pembagian sembako di masa kampanye sejatinya dilarang oleh undang-undang. Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertera di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu dikatakan, setiap orang dilarang untuk memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat. Di sana terdapat ketentuan pidana bagi orang yang melanggar, yaitu pidana paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp24 juta maksimal.
Untuk itu, kata Hibnu, Bawaslu harusnya memperingatkan semua pasangan calon (paslon) terkait aturan tersebut.
“Makanya harus diperingatkan. Siapapun harus diperingatkan. Karena di masa kampanye, jadi tidak boleh dibiarkan, harus ada peringatkan,” kata Hibnu kepada Forum Keadilan, Senin 11/12.
Hibnu meminta, Bawaslu harus bisa lebih tegas terhadap peserta yang melakukan pelanggaran pemilu. Sebab menurutnya, abainya Bawaslu dalam pengawasan peserta pemilu, dapat menyebabkan timbulnya pelanggaran.
“Di sini saya kira ketegasan dari panitia atau Bawaslu cukup dipertaruhkan. Mau enggak mengingatkan? Mendiskualifikasi?” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengingatkan, dalam masa pemilu, berita bohong (hoax) semakin banyak. Jadi, kalau ada kabar capres-cawapres membagikan sembako, baiknya dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
“Kadang-kadang berita itu juga kan banyak yang hoax. Berita sebulan lalu di-forward untuk hari ini,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 11/12.
Oleh karena itu, kata Guspardi, masyarakat harus bisa memilah berita di masa kampanye seperti ini. Sebab bagaimanapun, jalannya pemilu harus nyaman dan aman.
“Pemilu ini dijalankan dengan jujur dan adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, tanpa ada tekanan, tanpa intimidasi, penggiringan opini oleh pihak manapun,” ujarnya.
Menurut Guspardi, kinerja Bawaslu sebagai harapan terakhir untuk memimpin kelancaran pemilu juga harus profesional.
“Tentu kita berharap Bawaslu untuk bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar Bawaslu tegak lurus, tanpa tebang pilih. Siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, Bawaslu harus melakukan tindakan,” katanya.
Ia menambahkan, kalau pun memang terbukti ada seseorang atau paslon yang melakukan pelanggaran atau money politic, tentu harus diproses.
“Upaya wibawa daripada Bawaslu itu di depan peserta pemilu betul-betul yang dihargai. Oleh karena itu dia harus berani dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” singkatnya.
Kejelian Bawaslu dalam melihat motif pemberian bahan makanan dari setiap paslon kepada masyarakat juga harus diamati lebih cermat. Semuanya harus bermain sesuai aturan.
“Ya ini kan bisa kita liat dari ketentuan-ketentuan, yang boleh dan tidak boleh dalam masa kampanye itu apa. Kemudian, kalau memberikan bantuan kepada korban bencana siapapun itu kan boleh, karena bukan kepada personal. Jadi, perlu dipilah-pilah juga bantuan mana yang bersifat kemanusiaan, mana yang melanggar kampanye,” pungkasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)