Gibran Bagikan Sembako Murah, Bawaslu Harus Ambil Tindakan

Gibran bersama kader PAN di CFD Jakarta, Minggu, 3/12/2023 | Instagram @zitaanjani
Gibran bersama kader PAN di CFD Jakarta, Minggu, 3/12/2023 | Instagram @zitaanjani

FORUM KEADILAN – Belum usai polemik pembagian susu di kawasan car free day (CFD), Gibran Rakabuming Raka kembali menggelar kegiatan kontroversial. Sembako murah yang dibagikan pihaknya, membuat kinerja pengawas pemilu dipertanyakan.

Gibran Rakabuming Raka mengadakan bazar sembako murah saat menyambangi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu 9/12/2023. Sekitar 500 paket sembako murah dibagikan dengan menukar kupon seharga Rp15 ribu. Adapun paket sembako itu berisi beras, minyak goreng, mie instan, gula dan susu.

Bacaan Lainnya

Padahal, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sempat menegaskan, peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako di masa kampanye Pemilu 2024.

“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis 7/12/2023.

Ia juga menyebut, pembagian sembako di masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Sementara itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli berpendapat, sembako murah juga masih termasuk dalam kategori dugaan politik uang. Untuk itu, dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan Gibran.

Lili melanjutkan, jika Bawaslu tidak tegas menindaklanjuti cara kampanye seperti itu, maka akan terjadi ketidakpercayaan publik kepada lembaga pengawas tersebut. Tak hanya itu, tuduhan liar juga akan berkembang di masyarakat yang membuat Bawaslu dicap tidak netral dan diskriminatif.

“Jika terus-menerus tidak ada larangan dan tindakan yang tegas, akan ada distrust kepada Bawaslu. Luntur kepercayaan pada Bawaslu. Bisa berkembang tuduhan yang macam-macam terhadap Bawaslu, ada tuduhan tidak independen, tidak netral dan diskriminatif,” ucap Lili kepada Forum Keadilan, Senin 11/12.

Lili menerangkan, sebelum kampanye, undang-undang tidak mengatur secara persis tindakan politik uang. Politik uang dinilai menjadi kelemahan UU Pemilu karena hanya mengatur pada tiga arena saja, yaitu masa kampanye, masa tenang, dan masa pemungutan suara.

“Meskipun demikian, mestinya paslon tidak melanggar undang-undang. Bawaslu harus mencegahnya. Bawaslu proaktif, jangan hanya menunggu laporan,” tegasnya.

Menurut Lili, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus menegakkan aturan dan bisa memberikan sanksi tegas ketika mendapati adanya dugaan politik uang. Kemudian, tidak memberikan perlakuan khusus terhadap salah satu pasangan.

Pasalnya, jika politik uang seperti bagi-bagi sembako dilakukan, maka akan merendahkan harkat dan martabat rakyat. Serta dapat memberikan pendidikan politik yang buruk seakan memperlakukan rakyat sebagai peminta-minta.

“Ya, mestinya Bawaslu dan KPU harus berani dan bertindak tegas. Tidak boleh ada perlakuan khusus atau istimewa. Siapapun harus ditindak tegas, meski ia anak presiden. Kalau tidak, jika terjadi pembiaran atau perlindungan, rusaklah jalannya pemilu dan keadilan tercederai,” pungkasnya.

Peneliti Senior BRIN lainnya, Prof Firman Noor juga setuju dengan hal tersebut. Menurutnya, sembako murah merupakan bagian dari politik uang.

“Iya itu bagian politik uang,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 11/12.

Tindakan seperti itu, menurutnya harus dilakukan pencegahan dan diberikan sanksi tegas. Agar pasangan lainnya tidak terus melakukan politik uang dan berdalih mengatakan tidak ada tujuan politik di dalamnya.

“Kita tunggu apa yang bisa dilakukan Bawaslu, kita bisa melihat tingkat keseriusan penegakan peraturan. Karena dalam beberapa hal, Gibran ini punya potensi untuk melanggar. Seperti di CFD kemarin, tidak ada follow up bagaimananya,” imbuhnya.

Menurut Firman, menegakan hukum yang jelas dalam penyelenggara pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu. Jika proses kampanye dimulai dan berjalan dengan baik, maka siapapun yang akan terpilih nanti akan memberikan dampak yang baik pula.

Tetapi, jika Bawaslu tidak bertindak sebagaimana mestinya dalam melakukan pengawasan, maka akan menjadi bumerang nantinya. Selain itu, kecepatan dalam menindak laporan di Bawaslu juga harus ditingkatkan.

“Bawaslu tidak lepas tangan, kita tunggu prosesnya. Mungkin ada tahapan yang harus dilalui, dalam konteks kecepatan juga perlu diperhatikan. Bagaimana merespon cepat dan tepat, agar tidak terulang lagi. Apalagi kampanye akan dilakukan di seluruh Indonesia, ini tantangan juga bagi Bawaslu,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait