FORUM KEADILAN – Komisioner KPU August Mellaz membantah tudingan telah melakukan perubahan format debat dengan menghilangkan debat cawapres di Pilpres 2024.
“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” ujar August Mellaz kepada wartawan, pada Minggu, 3/12/2023.
August juga mengungkapkan bahwa pertemuan KPU dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan calon pada 29 November lalu telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Mulai dari pelaksanaan debat semuanya digelar di Jakarta hingga waktu dan tempat debat.
“Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi biar nggak kemana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat, sambil mencatat itu kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan,” ungkap August.
“Kalau nggak salah tanggal 30 kita bertemu dengan stasiun tv nasional karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format,” lanjutnya August.
August menjelaskan perbandingan debat Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024 dan menurutnya, tidak ada masalah soal posisi capres yang juga hadir saat debat cawapres, begitu juga sebaliknya.
“Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU Nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga datang, meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu nggak ada masalah,” jelasnya August.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran menyebutkan bahwa beda format debat cawapres ini berawal dari usulan dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) namun tidak lama, pihak Timnas AMIN langsung membantah.
Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Said Didu, mengakui merasa heran dengan pernyataan terkait perubahan format debat capres yang diubah oleh KPU tersebut dan mengatakan harusnya KPU mempunyai ketegasan untuk menolak jika usulan tersebut di luar peraturan.
“Jadi harusnya, saya juga heran kenapa KPU sekarang menyatakan bahwa itu usulan 01 (Timnas AMIN), kan harusnya sebagai penjaga penyelenggara KPU, harusnya tegas, mohon maaf, kalau ada usulan di luar ini tidak diterima, karena aturannya sangat jelas nggak bisa ditafsirkan apa-apa,” ujar Said di Sekretariat Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 3/12/2023.
Said juga menyebut Timnas 01 tetap berpegang teguh dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat 1. Ia juga menegaskan akan tetap mendukung peraturan format debat capres sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya pikir Timnas 01 akan yakin tetap akan berpegang pada peraturan perundangan yang sudah adam dan di peraturan perundangan yang sudah ada jelas disebutkan bahwa 5 kali perdebatan itu 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” tutup Said.*