FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan akan mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ali, pengembangan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan aset recovery milik negara.
“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4/12/2023.
Ali mengatakan, dugaan TPPU itu akan dikembangkan KPK dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil, karena yang pasti setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej diperiksa KPK dengan kapasitas sebagai saksi dari tersangka lain selama kurang lebih 6 jam, mulai dari 9.40 hingga 16.12 WIB.
KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya di kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan kemudian naik statusnya ke penyidikan.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 9/11.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi guna mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali, Kamis, 30/11.
Terkait kasus Eddy, KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat, 1/12.
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.*
Laporan M. Hafid