FORUM KEADILAN – Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun aksesnya ke lembaga antirasuah sudah dicabut, tetapi sampai saat ini Firli belum ditahan.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu, 22/11/2023. Meskipun telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, namun hingga kini dia belum ditahan.
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat memberikan penjelasan. Kata dia, penahanan merupakan bagian dari upaya paksa. Dalam melakukan penahanan, perlu melalui proses dan tahapan yang dilakukan penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik,” ujar Karyoto di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 27/11/2023.
Karyoto juga menjelaskan, saat ini Firli baru ditetapkan sebagai tersangka, dan belum dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar punya pendapat berbeda. Ia mengatakan, Kepolisian harus segera melakukan penahanan paksa terhadap Firli Bahuri.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, maka upaya paksa penangkapan dan penahanan, juga penyitaan barang bukti dapat dilakukan Kepolisian. Ini perlu dilakukan, karena khawatir akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, potensial bisa terjadi,” kata Fickar kepada Forum Keadilan, Selasa 28/11.
Fickar menilai, barang bukti yang sudah cukup dan sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi langkah tepat polisi untuk menahan Firli. Ia menganggap, peristiwa tersebut sudah terlalu lama, sehingga jika dianggap sepele maka bisa menurunkan kredibilitas KPK sebagai sebuah institusi.
“Seharusnya penerapan upaya paksa penahanan segera dilakukan. Demikian juga penangkapan harus cepat, karena peristiwanya cukup lama. Jika dilambat-lambatkan, akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi,” lanjutnya.
Fickar memaparkan, penyematan status tersangka kepada Firli memberikan dampak yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian agar membereskan korupsi yang ada di tubuh KPK.
Ia juga setuju kalau semua komisioner KPK harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini dilakukan guna mengembalikan nama baik institusi antirasuah itu.
“Harus dibongkar semua komisioner yang diduga korup. Betul, semua pimpinan KPK perlu diperiksa dan diaudit BPK, untuk kembalikan warwah KPK,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah