FORUM KEADILAN – Relawan Projo Ganjar menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap, langkah itu memperlihatkan ketakutan dan ketidaksiapan menghadapi kekalahan.
“Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan,” kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid kepada wartawan, Minggu 26/11/2023.
Nusron menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan apapun. Sebab, tidak ada yang salah terkait pencalonan Prabowo-Gibran itu. Dengan tegas, Nusron juga mengatakan pihaknya berada dalam posisi yang benar.
Menurutnya, keputusan KPU berbasis hukum secara material berdasarkan pada bukti hukum melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah bersifat final dan mengikat.
“Keputusan KPU sudah benar karena berdasarkan pada bukti hukum secara material melalui keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Relawan Projo Ganjar mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta, perkara itu teregister dengan Nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta agar KPU membatalkan keikutsertaan Prabowo-Gibran.*