Timses Capres-Cawapres, Nusron dan Yenny Wahid Dicutikan dari PBNU

Yenny Wahid
Yenny Wahid | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengonfirmasi Nusron Wahid, Yenny Wahid hingga para pengurus PBNU lainnya yang telah masuk kedalam tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 telah cuti dari kepengurusan PBNU.

“Iya iya dicutikan jadi pengurus,” ujar Gus Yahya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa, 21/11/2023.

Bacaan Lainnya

Gus Yahya memastikan bahwa semua pengurus PBNU, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat terendah, yang terlibat dalam timses kandidat capres-cawapres harus mengambil cuti dari posisi kepengurusan mereka.

Aturan serupa juga berlaku untuk pengurus PBNU yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, baik untuk DPR maupun DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Gus Yahya menjelaskan, mekanisme cuti dari kepengurusan ini akan tetap berlaku hingga pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan anggota DPR/DPRD dilaksanakan nanti.

“Termasuk yang nyalon-nyalon Legislatif itu cuti semua sampai ditetapkan sebagai anggota kalau terpilih,” lanjutnya.

Diketahui, Nusron Wahid telah tercatat sebagai Ketua PBNU untuk periode 2022-2027, dan saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain Nusron, terdapat beberapa nama lain yang turut bergabung dalam TKN Prabowo-Gibran, antara lain Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa, Ketua Umum PP Pergunu Asep Saifuddin Chalim, dan Sekretaris PP Muslimat NU Arifah Choiri Fauzi.

Yenny Wahid, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU, saat ini juga diketahui menjadi Dewan Penasehat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan surat dengan nomor 1201/PB.01/A.1.03.08/99/11/2023, yang berisikan keputusan penonaktifan pengurus NU. Surat tersebut diterbitkan pada 15 November 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh pengurus dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan, beserta pimpinan lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi NU yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif dan timses capres-cawapres, secara otomatis dinyatakan nonaktif dari kepengurusan.*

Pos terkait