Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicekal keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat pemohonan pencelakan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bacaan Lainnya

“Hari ini, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 24/11/2023.

Ade mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Menurut Ade, pencelakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 22/11.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Pos terkait