FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan tetap solid dalam menuntaskan kasus korupsi sesuai dengan yang dimandatkan oleh Undang-Undang (UU) KPK, meskipun Ketua KPK Firli Bahuri kini berstatus tersangka.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan UU KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023.
Alexander menegaskan, KPK akan menuntaskan perkara-perkara tindak korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan.
Tak hanya itu, Alexander juga memastikan KPK tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, termasuk pengawalan pada penyelenggaraan Pemilu.
“KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.
“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*