Keberatan, Firli Bahuri akan Lawan Status Tersangka Pemerasan

Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli, melalui kuasa hukumnya, mengaku keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis, 23/11/2023.

Bacaan Lainnya

Ian mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri terkesan dipaksakan, dan alat bukti yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Alasannya satu itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah di situ itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” tuturnya.

Ian mengatakan, ia sudah berkomunikasi dengan Firli sejak penetapan status tersangka Rabu malam. Hasilnya, Firli akan melakukan perlawanan terkait status tersangka tersebut

“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Pos terkait