FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Jokowi meminta untuk menghormati semua proses hukum.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23/11/2023.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22/11.
Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, dalam UU KPK, bila menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara tersebut dilakukan melalui keputusan presiden.
Dalam UU KPK disebutkan, bila menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden.
Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri untuk dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.*