Anwar Usman Ajukan Keberatan, Jiwa Kenegarawanan Hakim MK Dipertanyakan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. | Ist

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pengajuan keberatan tersebut dinilai bertentangan dengan jiwa kenegarawan yang seharusnya dimiliki setiap hakim konstitusi.

Adanya surat keberatan Anwar Usman dibenarkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Bacaan Lainnya

“Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ucap Enny kepada Forum Keadilan, Rabu 22/11/2023.

Enny tidak menyampaikan bagaimana mekanisme dan tindak lanjut atas surat tersebut. Namun kata dia, surat tersebut sedang dalam pembahasan.

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya,” lanjutnya.

Enny juga menuturkan, Anwar Usman tidak hadir dan terlibat dalam pembahasan itu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso menilai, keberatan yang diajukan Anwar Usman merupakan hal biasa. Sebab menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi akan selalu memberikan ruang untuk setiap orang yang protes.

“Tapi apakah protes itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, pertama harus dilihat regulasinya. Kedua, kalaupun tidak ada, dilihat prosedur apa yang bisa dilakukan oleh institusi tersebut dalam menindaklanjuti keberatan tersebut,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Rabu, 22/11.

Santoso mengakui, adanya keberatan dari Anwar Usman pasti akan memunculkan banyak opini di masyarakat. Tetapi sekali lagi, kata dia, itu hal yang biasa di negara demokrasi.

“Ya pasti nanti akan banyak timbul persepsi publik berkaitan dengan surat ini. Pasti ada akan timbul opini-opini begitu, dan menurut saya, itu hal yang biasa dalam negara demokrasi,” ungkapnya.

Santoso memang tidak tahu alasan apa yang membuat Anwar Usman sampai mengajukan keberatan. Tetapi menurutnya, bisa saja Anwar Usman merasakan adanya kesalahan prosedur atau kesalahan administrasi.

“Mungkin dia merasa ada prosedur yang dilanggar, baik salah administrasi ataupun perundang-undangan. Ini kan menurut saya kan, mungkin begitu,” katanya.

Santoso sendiri berharap, polemik di MK bisa cepat diselesaikan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.

Menurutnya, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan begitu besar. Apa yang diputuskan oleh MK, berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ia meminta agar orang-orang yang berada di MK merupakan orang yang benar memiliki jiwa kenegarawan.

“Karena seharusnya memang yang ada di MK adalah orang yang sudah tidak memiliki kepentingan pribadi termasuk kelompok dan keluarganya, kecuali untuk kepentingan bangsa dan negara. Ini harapan ideal,” sambungnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH) Charles Simabura juga sepakat dengan Santoso. MK seharusnya dihuni oleh orang yang benar berjiwa kenegarawan.

Sementara itu Charles berpendapat, adanya keberatan dari Anwar Usman justru mencerminkan sebaliknya. Tindakan itu seakan membuat Anwar Usman tidak konsisten terhadap ucapannya.

“Bahwa secara hukum sah-sah saja. Tapi apa yang dilakukan jelas tidak mencerminkan sikap negarawan. Dan justru mempertegas bahwa beliau tidak legowo dan tidak konsisten dengan ucapan sendiri yang menyatakan tidak haus jabatan,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 22/11.

Charles melanjutkan, upaya administrasi itu salah alamat dan akan ditolak oleh MK.

Sedangkan, Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut, surat keberatan hanya salah satu langkah awal Anwar Usman untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau saya melihatnya, keberatan dia biasanya langkah untuk selanjutnya ke PTUN untuk menggugat pengangkatan Hakim MK itu. Jadi, menurut saya dia denial saja, dia keberatan dengan sanksi pencopotan dia sebagai Ketua MK,” kata Bivitri kepada Forum Keadilan, Rabu 22/11.

Padahal menurut Bivitri sendiri, pengangkatan Suhartoyo menjadi Hakim MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.*(Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait