FORUM KEADILAN – Kuasa hukum korban kasus penipuan robot trading Net89, yakni Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia yang tergabung dari para advokat (Law Firm), merasa banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya.
Kuasa hukum korban penipuan robot trading Net89, Herdiyan Saksono Zoulba, bahkan menduga adanya tindakan suap ke Pidana Umum Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk memuluskan terdakwa agar bebas.
Dijelaskan Herdiyan, kejanggalan itu ketika PN Tangerang menerima ekspesi atau pembelaan atas terdakwa penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI, yaitu Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga. Ketiganya pun divonis bebas oleh majelis hakim.
“Ini sungguh aneh, tiga terdakwa yang sudah terbukti melakukan penipuan bisa divonis bebas dengan mengajukan eksepsi, jelas-jelas dalam putusan tersebut menabrak aturan Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiyan Saksono dalam keterangannya, Sabtu, 18/11/2023.
Selain itu, menurut Herdiyan, inti dari putusan pengadilan yang mengabulkan eksepsi terdakwa menabrak aturan Mahkamah Konstitusi. Herdiyan menduga, ada mafia peradilan dalam sidang kasus ini, bahkan kuat dugaan suap miliaran rupiah.
Herdiyan juga menduga ada praktek jual beli putusan hakim pada kasus Robot Trading Net89 PT SMI ini. Terlebih, kata Herdiyan, menguatnya dugaan ada suap Rp5 miliar dari terdakwa ke Pidana Umum PN Tangerang.
“Ini baru dugaan saya, sepertinya ada mafia peradilan dalam kasus ini, bisa jadi hakimnya masuk angin (dugaan terima suap),” ujar Herdiyan.
Herdiyan dan pihaknya lantas mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di PN Tangerang.
Namun, menurut Herdiyan sikap Jampidum dinilai acuh kepada para korban. Mereka mengaku tidak lagi memercayai Jampidum dalam penanganan kasus robot trading Net89, yang ditafsirkan merugikan korban senilai Rp10 triliun.
“Kami sudah audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan Pengadilan Tangerang kemarin. Mohon supaya Jampidum menanggapi,” sebut Herdiyan.
Dugaan adanya kerja sama antara pihak pengadilan dan terdakwa, dinilai Herdiyan dan tim, semakin menguat karena seharusnya perkaranya sudah P21.
“Karena perkara sudah P21 dan Tahap 2 dari Tippideksus Bareskrim Polri, sehingga hasil eksepsi terdakwa Net89 yang membebaskan mereka merupakan keganjilan yang nyata,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Herdiyan menegaskan bahwa korban robot trading Net89 ini sangat banyak. Kata dia, setiap kantor hukum menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah terkait penipuan tersebut.* (Tim FORUM KEADILAN)