Diperiksa Penyidik Gabungan, Firli Bahuri Serahkan LHKPN sebagai Bukti

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media seusai pemeriksaan, Kamis, 16/11/1023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media seusai pemeriksaan, Kamis, 16/11/1023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, dalam pemeriksaan keterangan tambahan, Firli menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari tahun 2019-2022.

“Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB,” ucap Kombes Ade kepada awak media seusai pemeriksaan, Kamis, 16/11/1023.

“Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, buku yang dimaksud telah diserahkan kepada penyidik,” lanjutnya.

Ade menyebut bahwa 15 pertanyaan dilayangkan ke Komisioner KPK untuk dimintai keterangan tambahan. Namun, dia tidak merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan.

Selain Firli, terdapat tiga saksi lain yang merupakan pegawai Komisi Antirasuah yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Tiga saksi lainnya yang diperiksa pegawai KPK masih berlangsung,” katanya.

Selanjutnya, kata Ade, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Sejak awal pemeriksaan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL, penyidik telah memeriksa sebanyak 86 orang saksi, termasuk Firli, dan delapan orang ahli.

Delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu pakar multimedia, dan satu digital ahli forensik.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait