Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL

Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait pemeriksaan Ketua KPK di Polda Metro Jaya, Jumat 20/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait pemeriksaan Ketua KPK di Polda Metro Jaya, Jumat 20/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Saksi tersebut, kata Ade, akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Hari ini ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,” tutur Ade kepada wartawan, Rabu, 15/11/2023.

Satu saksi lain juga akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebutkan saksi yang diperiksa adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

“Iya ada (pemeriksaan), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” tutur Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasaan SYL, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober hingga 13 November 2023.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Firli, dan lainnya.

Khusus Firli, Polda akan melakukan pemeriksaan kembali untuk kedua kali sebagai saksi dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 16/11. Pemanggilan tersebut setelah Firli mangkir pada panggilan sebelumnya.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan pemersaan SYL tersebut.*