FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu keanggotaan kasino saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait penemuannya tersebut, KPK sedang melakukan proses pengusutan.
“Terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) kalau tidak salah ya. Tentu akan kami dalami lebih lanjut, karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas (mantan) Mentan saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13/11/2023.
“Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya,” lanjutnya.
KPK juga akan melakukan penelusuran soal temuan cek senilai Rp2 triliun selama penggeledahan di rumah dinas SYL, meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek tersebut adalah palsu.
Ali menjelaskan, keterkaitan dengan temuan tersebut akan diuji kebenarannya nanti dalam persidangan.
“Termasuk kemarin mengenai cek yang Rp2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa, palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim, itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekedar kemudian argumentasi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan memberikan ancaman mutasi.
Duit setoran tersebut diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta sejumlah USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmati sebanyak Rp13,9 miliar.
SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang dan diduga uang setoran ASN Kementan itu digunakan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.*