FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir kembali dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua di lantai 21 Gedung Promoter pada pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa, 14/11/2023.
Dirskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa Firli tidak hadir pada pemeriksaan kali ini dengan alasan harus memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas KPK.
Hal itu tertuang dalam surat yang disampaikan Kepala Biro Hukum KPK yang dikirim pada Senin, 13/11.
“Hari ini tanggal 14, saksi Firli tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan keterangan tambahan sebagai saksi di Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Kombes Ade kepada awak media, Selasa, 14/11.
Sebelumnya Firli telah menjalani pemeriksaan pertama di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa, 24/10 lalu.
Namun pada undangan pemeriksaan kedua, Selasa, 7/11, Firli tidak hadir di Polda Metro Jaya, dengan alasan sedang melakukan kunjungan ke Aceh dalam rangka kegiatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia 2023.
Selain itu, Ade juga menyebut, dalam surat tersebut mereka meminta tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan keterangan di Gedung Bareskrim Polri.
“Tim penyidik akan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permintaan penjadwalan ulang yang akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Namun Ade belum bisa memastikan terkait waktu pemeriksaan. Hal itu, kata dia, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Biro Hukum KPK.
Ketika ditanya terkait pemanggilan paksa terhadap Komisioner KPK, Kombes Ade selalu mengelak untuk menjawab, “Nanti akan kita update berikutnya,” ucapnya singkat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan tindakan Firli yang berulang kali mangkir dalam pemeriksaan.
Menurut Fickar, panggilan yang dilayangkan Polda lebih mengikat secara hukum karena menyangkut kejahatan dan tindak pidana. Sedangkan Dewas hanya soal etika dan perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Lebih mengikat dan memaksa panggilan Polda Metro Jaya. Apalagi hanya sekadar memimpin konferensi pers yang bisa dilakukan komisioner lain,” ucap Fickar kepada Forum Keadilan, Selasa, 14/11.
Apalagi, kata Fickar, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga Polda sudah bisa menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Datang tidak datang, bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sejak awal pemeriksaan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL, penyidik telah memeriksa sebanyak 86 orang saksi dan juga 8 orang ahli. Delapan ahli tersebut terdiri dari 4 ahli hukum pidana, 1 hukum acara, 1 pakar mikro ekspresi, 1 pakar multimedia, dan 1 digital ahli forensik.
Fickar juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya dapat langsung memanggil Firli secara paksa.
“Panggilan sudah bisa dengan paksaan badan,” tuturnya.
Senada dengan Fickar, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut, jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang jelas maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda.
“Jika sampai sore Firli tidak hadir, penyidik bisa bawa paksa karena dia meremehkan hukum,” ucap Yudi saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 14/11.
Yudi meminta agar Firli menyudahi drama yang tengah dimainkannya agar mempercepat penuntasan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
“Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi