FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut bahwa KPU adalah lembaga ‘Ter-‘. Hal ini diungkapkan sebagai bentuk singgungan dari banyaknya polemik, yang membuat KPU diadukan oleh berbagai pihak belakangan ini.
“Kemudian kalau soal KPU dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP, perlu kita sama-sama pahami terlebih dahulu. Di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Posisi KPU itu memang selalu menjadi yang Ter-,” katanya kepada awak media di Media Center kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 13/11/2023.
Hasyim mengungkapkan, kata ‘Ter’ sendiri dimaksudkan karena KPU memang sering kali dilaporkan menjelang ataupun sesudah Pemilu.
“Terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, di MA, dan juga termohon nanti setelah hasil Pemilu di MK,” ujarnya.
Hasyim menambahkan bahwa laporan-laporan tersebut merupakan bagian dari risiko yang melekat sebagai seorang pekerja di KPU.
“Jadi sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU, kalau kemudian diadukan, DKPP hingga Bawaslu. Tentu saja sekiranya nanti akan dipelajari, detail-detailnya, dan mengingatkan jawaban-jawaban, dan mengikuti persidangan-persidangan yang akan digelar oleh lembaga-lembaga tersebut,” imbuhnya.
Jika ada yang mencurigai adanya indikasi pelanggaran di KPU, Hasyim menegaskan bahwa masyarakat dapat melihat mekanisme dan kelembagaan yang telah diatur dalam UU Pemilu.
“Sekiranya ada indikasi dugaan pelanggaran saya kira, secara mekanisme dan kelembagaan sudah diatur di UU pemilu, disiapkan lembaga Bawaslu, apabila kemudian ada pihak-pihak yang menengarai ada dugaan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Hasyim, segala macam laporan dan mekanismenya sudah diatur dan ditangani oleh Bawaslu.*
Laporan Novia Suhari