FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tetap, serta partai politik (parpol) pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut pada 14 November 2023.
Selain itu, KPU juga akan mengundang penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan para stakeholder lainnya.
“Di pengundian nomor urut pasangan capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 10/11/2023.
Idham mengatakan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka, dan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.
“KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut tersebut,” paparnya.
Sementara, penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres akan dilakukan satu hari sebelumnya, yakni 13 November 2023.
“Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan Pasal 276 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai,” jelas Idham.
“Oleh karena itu lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, menjelaskan bahwa penetapan capres, cawapres dilakukan pada 13 November 2023, sehari kemudian di 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut capres dan cawapres,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU. Mereka ialah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (yang akrab disapa Cak Imin), Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.*