Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Terjadi penembakan di kantor MUI pusat
Terjadi penembakan di kantor MUI pusat | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam Fatwa tersebut,  membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Bacaan Lainnya

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membacakan Fatwa di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat, 10/11/2023.

Fatwa tersebut juga menyarankan umat Muslim untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung zionisme.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Asrorun.

Meskipun demikian, Asrorun tidak merinci daftar nama produk atau merek yang terafiliasi dengan Israel atau zionisme yang sebaiknya dihindari.

MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini diambil untuk menekan Israel agar menghentikan agresi dan mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Fatwa nomor 83 tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Namun, di sisi lain, ada pihak yang berupaya memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini termasuk upaya sebagian pihak yang mencoba mendiskreditkan mereka yang memberikan dukungan pada kemerdekaan Palestina.

Fatwa MUI juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel sebagai wajib hukumnya.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina,” kata Asrorun.*