KPU Digugat Lagi, Kini Oleh Aktivis 98

Patra M Zen memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10/11/2023 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Patra M Zen memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10/11/2023 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILANKomisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 10/11/2023. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga aktivis 98, yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

Koordinator TPDI, Patra M Zen mengatakan, gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka oleh KPU.

Bacaan Lainnya

Menurut pihaknya, saat itu KPU masih menggunakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kalau syarat batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ialah 40 tahun.

“Lalu, pada saat pendaftaran saudara Gibran, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Kapan diubahnya peraturan itu? Pendaftaran ini masih menggunakan peraturan yang lama, tetapi diterima oleh KPU,” katanya usai mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jumat 10/11.

Seharusnya, kata Patra, KPU boleh menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah melakukan revisi pada PKPU yang baru.

“Pada tanggal 25 Oktober kemarin KPU tidak mengembalikan berkas pendaftaran Gibran. Itulah perbuatan melawan hukum, KPU menerima pendaftaran sebelum PKPU diperbaharui,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Patra turut menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Setretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Patra menyebut, Jokowi dan Pratikno seakan membiarkan Gibran maju mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Begitu juga dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Patra berpendapat, seharusnya saat pengajuan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 40 tahun, Anwar Usman tidak ikut dalam majelis tersebut.

“Dalam tuntutan kita ada tuntutan profesi dan kita menuntut tergugat I (KPU) untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran. Lalu, kalau ini terbukti kita meminta tergugat I dan II (KPU dan Jokowi) meminta maaf di media cetak dan elektronik,” paparnya.

Selain itu, kata Patra, pihaknya juga mengajukan gugatan materiil Rp10 juta dan imateriil Rp 1 triliun.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN ke PN Jakarta Pusat, Senin, 30/10. Dalam gugatannya, mereka meminta KPU mengganti kerugian sebesar Rp70,5 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang akademisi sekaligus dosen dari Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi, Dr Brian Demas Wicaksono. Ia juga menilai bahwa KPU telah melanggar hukum karena menerima pencalonan Gibran.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait