Gara-gara Pendaftaran Gibran, KPU di Ujung Tanduk?

Suasana di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai di ujung tanduk karena menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.

Pasalnya, saat melakukan pendaftaran, paslon Prabowo-Gibran masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di mana peraturan tersebut mengatur batas minimal umum capres-cawapres 40 tahun. Sedangkan saat ini, Gibran masih berumur 36 tahun.

Bacaan Lainnya

“KPU posisinya saya lihat juga berat mengambil keputusan itu, sekarang ini posisinya seperti di ujung tanduk. Tapi, ya itu yang terbaik. Kalau tidak, bisa terjadi kekacauan dan benturan di masyarakat. Kalau terjadi konflik nanti Pemilu bisa diundur dan ada masalah baru lagi,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Forum Keadilan, Selasa, 31/10/2023.

Kata Trubus, secara hukum, pendaftaran Gibran kemarin memang tidak diperbolehkan. Sebab, harus menunggu PKPU diubah dengan peraturan yang baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR RI mengenai peraturan tersebut.

Namun, peraturan PKPU juga bisa diartikan sebagai kebijakan publik, sehingga kebijakan yang diambil bisa dipertimbangkan oleh ketua, komisioner, serta anggota KPU.

“Kalau dikatakan salah ya tentu pengadilan yang akan memutuskan. Tapi dari sisi kebijakan, nggak masalah. Kalau KPU menolak, ya harusnya pas waktu mendaftar itu, kebijakannya ditolak. Tapi kan KPU tidak menolak berarti ada pertimbangan bahwa itu benar (menerima pendaftaran Gibran),” lanjutnya.

Trubus menjelaskan, secara kebijakan, KPU memiliki kewenangan penuh atas putusan akhirnya. Trubus juga mengungkapkan, kemungkinan salah satu alasan palson Prabowo-Gibran mendaftar di hari terakhir pendaftaran karena Gibran menyadari adanya kebijakan tersebut.

“Ada kemungkinan Gibran mendaftar di hari terakhir karena tahu kebijakan itu, berarti Gibran menyadari. Mungkin dia dihubungi dan bisa saja PKPU-nya secara proaktif menghubungi kan kita nggak tahu. Kalau Gibran ditolak nanti akan melebar menimbulkan kekacauan, mungkin pertimbangannya demi keamanan. KPU juga menghindari tuntutan publik walaupun digugat sekelompok publik, karena itu sebuah risiko, karena memang namanya kebijakan nggak bisa memuaskan semua pihak. KPU mengambil kebijakan demi keharmonisan semuanya demi memuaskan publik secara umum,” paparnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait