Koalisi Sipil Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Ketua BEM UI

Melki Sedek Huang (tengah) memberikan keterangan terkait pelaksanaan Adu Gagasan Bacapres di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu 13/9/2023.
Melki Sedek Huang (tengah) memberikan keterangan terkait pelaksanaan Adu Gagasan Bacapres di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu 13/9/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam tindakan aparat yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang.

Intimidasi tersebut diduga karena aksi protes terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres, yang mana mengizinkan seseorang di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai capres/cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Putusan MK tersebut santer dinilai sebagai langkah memuluskan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

“Tindakan intimidasi tersebut merupakan upaya nyata elit politik yang berkuasa melalui alat pertahanan-keamanan berupaya merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil,” ucap perwakilan koalisi Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10/11/2023.

Julius menekankan, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, kata dia, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.

Julius menilai, kritik terhadap putusan MK ialah bagian dari kebebasan berekspresi dan segala bentuk intimidasi tidak dibenarkan dalam dalih apa pun.

Menurutn Julius, ancaman terhadap kebebasan sipil tidak boleh dibiarkan apalagi saat momen pelaksanaan pemilu.

“Kami mendesak tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum,” katanya.

Julius juga meminta aparatur negara agar bersikap netral dan tidak menjadikan alat kekuasaan untuk merepresi suara masyarakat sipil.

Kecaman senada juga dilayangkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Berdasarkan prinsip HAM, kata dia, setiap orang berhak menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman.

“Intimidasi atas warga yang mengkritik negara adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat,” ucap Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 10/11.

Menurut Mantan Koordinator KontraS tersebut, intimidasi terhadap Melki menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia.

Amnesty International Indonesia mencatat sejak awal tahun hingga Oktober 2023 terdapat 78 kasus serangan fisik terhadap pembela HAM dengan setidaknya 226 korban. Serangan ini meliputi intimidasi dan serangan fisik, pelaporan kepada polisi, percobaan pembunuhan, kriminalisasi, penangkapan, dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.

Sebelumnya, Ketua BEM UI mengaku mendapat sejumlah intimidasi yang diterimanya secara langsung maupun melalui orang tuanya dan guru sekolahnya di Pontianak.

“Ibu saya di rumah didatangi aparat keamanan. Ada dari TNI-Polri menanyakan ke ibu saya, ‘Melki biasa balik ke rumah kapan? Melki kegiatan dulu di rumah ngapain aja?’” ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 7/11.

Melki juga mengaku ancaman telah diterimanya sejak menjadi Ketua BEM UI pada awal 2023. Ancaman kian meningkat menjelang dan setelah aksi demonstrasi menolak putusan MK terkait putusan batas usia capres-cawapres RI pada 16 Oktober 2023.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait