Anwar Usman Klaim Tak Pernah Langgar Kode Etik

Anwar Usman memeberikan keterangan kepada wartawan usai putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anwar Usman memeberikan keterangan kepada wartawan usai putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Setelah dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengklaim dirinya tidak pernah melanggar kode etik seperti keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar mengatakan bahwa sejak menjadi bagian dari Hakim MK, dia tidak pernah terlibat dalam masalah hukum.

Bacaan Lainnya

“Bahwa saya Hakim Konstitusi tanpa melakukan perbuatan tercela saya tidak pernah berurusan dengan komisi yudisial atau badan pengawas nasional lainnya, juga tidak pernah melanggar hukum sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2010,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023.

Selain itu, Anwar juga menyampaikan pendapatnya ketika harus menangani gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani pergantian UU Pemilu, khususnya terkait batas usia capres-cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Anwar menegaskan bahwa sebagai Hakim MK yang berasal dari latar belakang Hakim Keadilan, ia tetap mematuhi asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedari awal sejak menjadi hakim dan Hakim MK, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutuskan tidak berdasarkan suara hati nurani maka sesungguh tidak sempurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik berat perihal putusan batas usia capres-cawapres.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” imbuhnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait