FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku ada upaya politisasi terhadapnya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga merasa selalu menjadi objek dalam setiap putusan MK, termasuk juga dalam pembentukan MKMK.
“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023.
Menurut Anwar, semua upaya tersebut dilakukan untuk mencoreng reputasinya. Meskipun demikian, ia mengaku tetap berprasangka baik dan tetap menjalankan tugas sebagai Ketua MK serta membentuk MKMK.
“Namun, meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitu lah cara dan karakter seorang Muslim berpikir,” ujarnya.
Anwar juga merasa difitnah dalam membidani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang mana dalam putusannya seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.
“Fitah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” sargah paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik berat perihal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” imbuhnya.*
Laporan M. Hafid