FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara soal adanya bukti yang menyatakan bahwa dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
Jimly menyatakan bahwa laporan tersebut seharusnya sudah ditandatangani selama sidang klarifikasi.
“Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2/11/2023.
Jimly menjelaskan, dokumen yang beredar merupakan versi awal yang belum ditandatangani. Menurutnya, hal ini merupakan kesalahan administrasi.
“Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” jelasnya.
Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman cs di MKMK.
PBHI mencatat bahwa dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak memiliki tanda tangan dari pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
“Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2/11.
Menurut Julius, jika dokumen tersebut tidak memiliki tanda tangan dari pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak ada perbaikan permohonan. Selanjutnya, katanya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.
Adapun dalam perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).*