FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di angka 40 tahun, namun dengan pengecualian sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
“Saya mengusulkan menggunakan hak konstitusional saya sebagai anggota DPR RI, maka saya mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak istimewa-nya, yaitu hak angket, karena hak angket ini adalah hak kelembagaan DPR RI. Sebagai anggota saya punya hak untuk mengusulkan minimal 25 usulan, anggota DPR RI,” katanya kepada awak media di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 31/10/2023.
Hak angket ini, diungkapkan Masinton, diajukan untuk menjaga demokrasi dengan memastikan kesesuaian dengan konstitusi. Meskipun demikian, usulan hak angket tersebut tidak secara langsung dapat membatalkan putusan MK.
“Tentu keputusan MK itu final dan mengikat ya. Nanti, hak angket ini proses penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang yang adalah produk politik. Nanti ya tergantung dari temuan-temuan penyelidikan, jika nanti hak angketnya terbentuk, maka dibentuk panitia khusus hak angket untuk MK,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Masinton mengklaim bahwa beberapa fraksi telah menyetujui untuk mengajukan hak angket terhadap MK. Ia berharap Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan jujur, adil, dan terjamin agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
“Legitimasi dari pemilu juga bisa diterima masyarakat. Kalau pemilu-nya cacat pasti dilawan oleh rakyat yang menginginkan demokrasi tegak dengan kedaulatan tadi,” jelasnya.
Masinton menilai, MK telah mencemarkan Pemilu yang seharusnya jujur, adil, dan transparan melalui keputusannya.
“Keputusan dari MK itu sudah memberikan noda,” tegasnya.*
Laporan Novia Suhari