PDIP Sebut Pendaftaran Capres-Cawapres Saat Ini Cacat Prosedur

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang | Novia Suhari/Forum Keadilan
Politikus PDIP Junimart Girsang | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut, proses pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka cacat prosedur.

Namun, Junimart juga tidak ingin pembenahan prosedur pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang sedang dirumuskan menjadi penghambat terlaksananya Pilpres.

Bacaan Lainnya

“Ya kalau orang-orang mengatakan melangkahi prosedur, tapi kalau saya menyebutkan lebih kepada cacat prosedur,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Selasa, 31/10/2023.

Junimart menjelaskan, dasar pendaftaran capres-cawapres adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

“Nah, ketika terjadi pendaftaran di bawah 40 tahun, dengan alasan apa pun itu, kalaupun itu perintah dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi ada prosedur yang lebih. Contoh saja Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 semua keputusan MK itu harus ditindaklanjuti di DPR atau Presiden kan begitu aturannya,” sambungnya.

Junimart pun menyayangkan putusan MK tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Walaupun itu final banding tidak bisa langsung disetujui. Ada prosedur yang harus dilalui juga, UU No 11 Tahun 2012 mengatur tentang Perundang-Undangan. UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur. Ini semua wajib untuk dikonsultasikan kepada DPR. Ini kan belum konsultasi sudah dipakai PKPU yang umurnya di bawah 40 tahun. Kok bisa mendaftar,” katanya.

Meski begitu, apakah keputusan MK yang sedang ditindaklanjuti ke DPR tersebut bakal membuat pemilu dibatalkan, Junimart tidak bisa memastikannya.

“Saya tidak bicara bisa dibatalkan, tetapi kita bicara dari ranah hukum. Ranah hukum itu kan harus ada kepastian hukum juga tidak boleh menegakan hukum itu dengan melanggar hukum. Nah yang terakhir, mungkin yang perlu kita ketahui bahwa menurut saya keputusan MK itu adalah ulta petita. MK itu sekarang sudah seperti DPR dan pemerintah, bisa membuat UU. Harusnya kan tidak bisa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Junimart menegaskan seharusnya MK hanya bisa mengoreksi UU, ketika UU itu bertentangan dengan Konstitusi.

“Maka mereka bisa mengoreksi itu bukan membentuk UU seperti ini. Kan yang diminta itu agar umur 40 tahun itu bisa diturunkan menjadi 35 tahun, nah ditolak. Tetapi diganti dengan kalimat lain, sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepada daerah atau wali kota. Ini kan aneh-aneh menurut saya,” tegasnya.

Tetapi, Junimart mengaku, ia tak ingin ada penundaan Pemilu.

“Oh kita tidak mau Pemilu itu ditunda, karena anggaran sudah turun ke KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu), dan kita tidak mau (ditunda),” ujarnya.

Junimart juga mengatakan, PDIP tidak ingin ikut serta dalam perlambatan Pemilu karena ulah MK tersebut.

“Kita tidak mau masuk juga dalam skenario untuk itu, dan PDIP itu sangat menolak untuk menunda dan PDIP itu sangat menolak juga untuk tiga periode,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait