FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengecam tindakan pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga ikut dilaporkan.
“Jangan menuduh tanpa bukti, membuat laporan tanpa bukti, karena bisa menjadi fitnah walaupun itu merupakan hak. Pakai akal sehat. Itu adalah tindakan yang tidak beretika dan tidak bermoral,” katanya kepada Forum Keadilan saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023.
Habiburokhman menjelaskan, nepotisme berdasarkan Pasal 1 angka 5 Nomor 28 Tahun 1999 adalah tindakan melawan hukum yang menguntungkan kerabat dari aparatur sipil negara (ASN). Habib dengan tegas mempertanyakan, di bagian mana keluarga Jokowi maupun Prabowo melakukan tindakan nepotisme.
“Melawan hukumnya di mana, apakah dia bisa membuktikan atau hanya sekedar menuduh, kalau hanya menuduh harus bisa membuktikan. Kalau dia tidak bisa membuktikan berarti dia fitnah. Tentu ada sanksi hukum. Jangan menghalalkan segala cara untuk memenangkan pilihan politik masing-masing,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai apakah laporan tersebut berkaitan dengan pihak yang ingin menjegal kubu Prabowo dan Gibran maju di Pilpres 2024, Habib enggan menanggapi lebih lanjut.
“Bisa macam-macam (penjegalan) saya tidak mau menuduh, introspeksi diri saja lah. Menuduh tanpa bukti, memfitnah tanpa bukti dan hanya asumsi. Saya nggak tahu (ada pihak yang takut) silakan saja publik yang menilai,” tutupnya.
Sebelumnya, Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Ketua MK Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Presiden Jokowi.
Koordinator TPDI M Erick mengatakan, pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Erick menyatakan bahwa putusan yang diputuskan oleh Anwar Usman dimaksudkan untuk mendukung Gibran menjadi cawapres.
Berikut pihak terlapor dalam laporan tersebut:
- Presiden Jokowi
- Ketua MK Anwar Usman
- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
- Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
- Mensesneg Pratikno
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
- Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
- Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.*
Laporan Merinda Faradianti