Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,”  bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23/10/2023.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu diajukan oleh tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres adalah 70 tahun, dan calon tersebut tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagaimana yang diketahui, terdapat sejumlah perkara yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diadili hari ini. Salah satu gugatan adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Pengujian Materiil UU Pemilu dan diajukan oleh Rudy Hartono.

Rudy Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap agar batas usia calon presiden atau calon wakil presiden (capres atau cawapres) adalah 70 tahun. Hal itu karena menurutnya, usia berperan dalam menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan lainnya diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta agar seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri.*

Pos terkait