FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16/10/2023.
MK menjelaskan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Guntur Hamzah menegaskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota layak maju dalam pilpres, meskipun berusia di bawah 40 tahun.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
“Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata,” sambungnya.
Sebelum membaca putusan gugatan dari mahasiswa UNS, MK menolak tiga permohonan yang mirip, yakni terkait syarat capres dan cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
PSI meminta batas usia minimal menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda dan Emil Dardak beserta yang lain mengusulkan agar batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau disyaratkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Semua tiga gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk UU.
Sedangkan terkait tambahan frasa ‘berpengalaman sebagai penyelenggara negara,’ MK berpendapat bahwa konsep penyelenggara negara bersifat luas, sebab ada yang dipilih melalui pemilihan umum, tetapi yang lainnya diangkat atau ditunjuk secara langsung.*