FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mengamankan M (26), pengemudi Toyota Fortuner dengan plat dinas yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, Minggu, 15/10/2023. Polisi mengatakan pelat nomor yang digunakan M adalah palsu.
“Pelat palsu. Dibeli pelaku dari salah satu marketplace. Pelaku bukan satuan Polri atau satuan manapun,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian di Polda Metro Jaya, Jumat 20/10/2023.
Saiman menjelaskan, M berprofesi wiraswasta. Adapun pelat nomor palsu tersebut dibeli M dengan harga Rp500 ribu.
Sementara soal intimidasi yang dilakukan terhadap pengendara lain, M mengaku kalau dia kesal karena disalip dari sisi kiri.
“Pelaku merasa keberatan disalip dari sisi kiri. Kemudian terjadi kejar-mengejar dan melakukan penghadangan. Di saat itu korban merasa diintimidasi,” imbuhnya.
Atas aksi arogannya, M dijerat Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Tak hanya itu, Saiman mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pengendara Fortuner yang melaju ugal-ugalan di Jakarta Utara.
Pengendara Fortuner tersebut mendahului mobil yang merekam kejadian itu, mobil dan menutupi lajunya. Tak lama berselang ia membuka pintu dan mengancam perekam dengan menggunakan tongkat besi.*
LaporanĀ Charlie Adolf Lumban Tobing