FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya.
SK ini ia terima dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia menerima SK itu di Kantor Kemendagri pada Senin, 16/10/2023.
Heru tiba pada Pukul 11.26 WIB ditemani jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru usai menerima SK.
Heru juga menyebut jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Ketika menerima SK tersebut, Heru menyebut mendapatkan pesan dari Tito agar dirinya bekerja dengan baik selama sisa masa jabatannya.
Mengacu pada Pasal 8 ayat 1 Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Adapun penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.
Heru merupakan penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu.*