FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” bunyi pengumuman, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 10/10/2023.
Sidang akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat. Perkara yang akan diputuskan adalah 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dedek Prayudi.
Selain itu, juga akan diputuskan perkara-perkara berikut:
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
- Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
- Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A.
- Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung.
- Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang harus berumur 40 tahun.
Para pemohon dalam perkara ini meminta agar batas usia minimal 40 tahun tersebut diturunkan dengan berbagai usulan.
Selain itu, ada juga yang mengusulkan agar MK menetapkan batas usia maksimal bagi capres dan cawapres, yang saat ini belum diatur dalam UU Pemilu.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 13 November 2023.*